Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik

- 15 Desember 2021, 16:32 WIB
Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik.
Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

Baca Juga: Info Terkini Dana Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Rp600 Ribu Cair Hari Ini 15 Desember 2021, Cek ATM Segera 

Baca Juga: Cek Rekening dan ATM Hari Ini, Dana Bantuan Sosial KLJ, KAJ dan KPDJ Cair 15 Desember 2021, Ini Kata Dinsos

-Lansia yang berusia 60 tahun keatas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

-KPDJ diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi dan berada diluar panti milik pemerintah DKI Jakarta.

-KAJ diperuntukan bagi anak berusia 0 sampai 6 tahun, yang memiliki NIK warga DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Demikian kriteria yang berhak mendapatkan dana bantuan sosial KAJ, KPDJ dan KAJ pada tahun 2022.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah