Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik

- 15 Desember 2021, 16:32 WIB
Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik.
Pencairan KLJ KPDJ KAJ Tahun 2021 Berakhir, Berikut Ini Kriteria Penerima Tahun 2022, Simak Baik-baik. /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) KLJ KPDJ dan KAJ triwulan 4 ini merupakan pencairan terakhir periode 2021.

Untuk periode selanjutnya seluruh penerima KLJ KPDJ dan KAJ periode selanjutnya akan diputuskan melalui musyawarah kelurahan (Muskel).

Informasi tersebut disampaikan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun instagramnya.

Untuk penerima periode selanjutnya yang masuk dalam musyawarah kelurahan adalah yang berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2022 serta ditambah dengan cadangan sebanyak 20 persen. 

Baca Juga: Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

"#KawanSosial, tahun 2022 nanti calon penerima kebutuhan dasar Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyadang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ) akan ditentukan di musyawarah kelurahan," dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @dinsosjakarta.

Meski begitu para penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ pada tahun 2021 tetap akan terdaftar dalam musyawarah kelurahan.

"Sementara itu, penerima aktif KLJ, KPDJ dan KAJ tahun ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan 4 selesai, kendati demikian nama-nama tersebut bisa masuk dalam pembahasan musyawarah kelurahan untuk dijadikan sebagai penerima bansos tahun 2022," lanjut tulis akun Instagram @dinsosjakarta.

Simak berikut ini kriteria yang berhak mendapatkan KLJ, KPDJ dan KAJ tahun 2022. 

Baca Juga: Info Terkini Dana Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Rp600 Ribu Cair Hari Ini 15 Desember 2021, Cek ATM Segera 

Baca Juga: Cek Rekening dan ATM Hari Ini, Dana Bantuan Sosial KLJ, KAJ dan KPDJ Cair 15 Desember 2021, Ini Kata Dinsos

-Lansia yang berusia 60 tahun keatas yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

-KPDJ diperuntukan bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP DKI Jakarta, tidak mampu secara ekonomi dan berada diluar panti milik pemerintah DKI Jakarta.

-KAJ diperuntukan bagi anak berusia 0 sampai 6 tahun, yang memiliki NIK warga DKI Jakarta dan berasal dari keluarga yang tidak mampu secara ekonomi.

Demikian kriteria yang berhak mendapatkan dana bantuan sosial KAJ, KPDJ dan KAJ pada tahun 2022.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah