Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya

- 15 Desember 2021, 09:40 WIB
Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya.
Kabar Terkini Pengajuan Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Tahun 2022 Ditentukan Musyawarah Kelurahan, Ini 3 Syaratnya. /Tangkapan layar Instagram/@dinsosdkijakarta//

SERANG NEWS- Sekedar informasi untuk pengajuan dana bantuan sosial atau Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 kabarnya sudah beredar.

Terbaru informasi yang disampaikan Dinsos DKI Jakarta dalam unggahan di Instagramnya menyebut calon penerima bansos pemenuhan kebutuhan dasar KLJ, KAJ dan KPDJ tahun 2022 akan ditentukan dalam musyawarah kelurahan (Muskel).

Begitu juga untuk penerima aktif bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahun 2021 ini akan dihentikan setelah penyaluran triwulan 4 selesai didistribusikan ke seluruh penerima.

Sedangkan nama-nama penerima aktif KLJ, KAJ, KPDJ tahun 2021 juga bisa masuk dalam pembahasan Muskel tahun 2022 untuk dijadikan sebagai calon penerima bansos di tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Info Terkini Dana Bansos KLJ, KAJ dan KPDJ Rp600 Ribu Cair Hari Ini 15 Desember 2021, Cek ATM Segera

Kemudian Dinsos DKI Jakarta juga membeberkan ada kriteria atau 3 syarat utama yang harus dilengkapi penerima bansos KLJ, KAJ dan KPDJ sebagai berikut. Syarat ini juga berlaku untuk pendaftaran atau pengajuan di tahun 2022.

Berikut kriteria atau 3 syarat yang menjadi sasaran utama penerima KLJ Dinsos DKI Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki penghasilan tetap atau memiliki penghasilan sangat terbatas sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

2. Mengalami sakit menahun dan hanya bisa terbaring di tempat tidur.

3. Warga usia lanjut yang terlantar secara psikis dan sosial.

Baca Juga: Dana KLJ, KAJ dan KPDJ Cair Hari Ini, Begini Kata Dinsos DKI Jakarta, Buruan Cek Rekening

Selanjutnya hari ini, Rabu 15 Desember 2021 dana bantuan sosial (bansos) KLJ, KAJ, dan KPDJ yang digelontorkan Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) Rp600 ribu dikabarkan cair hari ini.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Dinsos melalui media sosial Instagram pada Selasa 14 Desember 2021 kemarin.

Kata Dinsos DKI Jakarta dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ sudah cair dan bisa ditarik melalui ATM penerima bantuan.

"Dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ sudah bisa ditarik mulai besok, 15 Desember 2021," tulisnya dikutip SerangNews.com, Rabu 15 Desember 2021.

Untuk itu, lanjut Dinsos bantuan sosial KLJ, KAJ dan KPDJ yang sudah cair hari ini bisa langsung di tarik dari rekening atau ATM oleh penerima manfaat.

Baca Juga: Cek Rekening dan ATM Hari Ini, Dana Bantuan Sosial KLJ, KAJ dan KPDJ Cair 15 Desember 2021, Ini Kata Dinsos

Dana bantuan sosial yang sudah diterima penerima manfaat KLJ, KAJ dan KPDJ bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang bermanfaat.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta menargetkan penerima dana bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) 2021 sebanyak 78.169 orang.

Dimana 5.676 orang di antaranya merupakan peserta baru yang belum pernah menerima dana bantuan sebelumnya.

Bantuan sosial KLJ bulan Desember 2021 ini diketahui merupakan bantuan sosial tahap 4 yang diberikan kepada warga DKI Jakarta.

Pendistribusian KLJ tahap 4 ini sudah dilakukan terhitung sejak bulan Oktober, November dan Desember 2021. Dimana dalam setiap bulan, lansia di DKI Jakarta menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Sebelumnya penyaluran dan distribusi tahap 3 pada sudah berlangsung pada Juli, Agustus dan September. Dimana dana bansos KLJ dicairkan oleh Dinsos pada tanggal 5 September 2021.

Itulah informasi terkini mengenai pencairan dana bansos KLJ, KAJ dan KPDJ yang cair ke rekening dan ATM hari ini Rabu 15 Desember 2021.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah