Info Terkini Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Berkas yang Disiapkan

- 11 Desember 2021, 08:40 WIB
Info Terkini Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Berkas yang Disiapkan.
Info Terkini Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022 Sudah Dibuka, Ini Jadwal, Cara Daftar dan Berkas yang Disiapkan. /Tangkapan layar Instagram/@bank.dki//

SERANG NEWS- Calon penerima KJP Plus Tahun 2022 ada kabar baik. Sebab pendaftaran KJP Plus tahun 2022 sudah mulai dibuka dan bisa melakukan pendaftaran ke kelurahan.

Sebelumny KJP Plus tahap 2 untuk tiga bulan ke depan sudah disalurkan sejak tanggal 29 November 2021 kemarin.

Pencairan pun dilakukan secara bertahap ke rekening atau ATM penerima bantuan KJP Plus tahap 2.

Untuk saat ini dana KJP Plus tahap 2 baru cair untuk dua bulan yakni bulan November dan Desember 2021.

Baca Juga: KJP Plus Sudah Masuk Rekening, Jangan Asal Tarik Tunai, Begini Panduan Disdik DKI Jakarta

Meskipun dana sudah ada namun untuk KJP Plus tahap 2 bulan Januari 2022 belum disalurkan.

Hal itu pernah dikatakan sebelumnya oleh Kepala UPT P4OP Waluyo Hadi menuturkan dana sudah ada untuk tiga bulan kedepan.

Dijelaskan Waluyo, walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.

"Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," bebernya dikutip dari beritajakarta.id, Sabtu 11 Desember 2021.

Sementara teknisnya, Waluyo menjelaskan sisa saldo dana KJP Plus pada rekening dapat diambil setiap bulan sesuai peruntukannya dan sesuai besaran dana personal per bulan.

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Jangan Lupa Daftar dan Siapkan Ini di Kelurahan

Sedangkan dana SPP tidak dapat ditarik oleh peserta didik alias terblokir karena akan dipindahbukukan ke rekening giro sekolah swasta.

Lalu kapan pembukaan pendaftaran KJP Plus tahun 2022, berikut ini bocoran yang disampaikan oleh UPT P4OP saat menjawab pertanyaan di akun Instagram @upt.p4op.

"Selamat pagi, pendataan KJP Plus tahap 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari-Maret," tulisnya dikutip Sabtu 11 Maret 2021.

Namun sebelum menjadi penerima KJP Plus, UPT P4OP DKI Jakarta mengingatkan kepada orang tua siswa yang ingin mendapat bantuan agar tidak lupa mendaftar DTKS di Kelurahan.

Jadi mulai pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 mekanisme penentuan kelayakan calon penerima tidak lagi ditentukan oleh sekolah. Tetapi menggunakan data DTKS dari Pusdatin Jamsos Dinas Sosial.

Baca Juga: Siswa Jakarta Bahagia, Bantuan KJP Plus Tahap 2 SD, SMP, SMA dan SMK Cair 8 Desember 2021, Cek ATM Sekarang

Untuk itu bagi yang ingin mendaftarkan KJP Plus untuk anaknya silakan ke kelurahan sesuai tempat tinggal/KK untuk daftar DTKS.

Petugas dari kelurahan kemudian akan melakukan survey ke rumah. Setelah disurvey dan dinyatakan layak masuk ke data DTKS, maka tinggal menunggu pengesahan data DTKS oleh Kementrian Sosial.

Selanjutnya jika nama siswa ada dalam data DTKS yang kami terima pasti akan diproses menjadi calon penerima KJP Plus.

Berikut ini siswa yang berhak menerima KJP Plus harus penuhi persyaratan seperti berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Pendaftaran DTKS secara Online juga bisa dilakukan lewat aplikasi FMOTM atau Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Aplikasi ini dibangun untuk menjadi upaya Dinsos DKI Jakarta untuk mendata para warga DKI Jakarta yang membutuhkan.

Baca Juga: Kabar Gembira KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Rabu 8 Desember 2021, Cek Bantuan Siswa Sebesar Rp250-450 Ribu

- Akses situs fmotm.jakarta.go.id

- Cari tombol ‘Buat Akun Pendaftaran

- klik ‘Membuat akun'

- Isi formulir yang disediakan

- Terakhir tinggal mengisi data diri atau petunjuk lainnya yang akan disediakan.

Mendaftarkan DTKS atau KJP Plus tahun 2022 pada FMTOM jugq harus memenuhi syarat di bawah ini.

1. Usia 6-21 tahun.
2. Masyarakat tidak mampu.
3. Warga DKI Jakarta atau berdomisili.
4. Siswa-siswi aktif di salah satu sekolah DKI Jakarta.
5. Terdaftar dalam DTKS, EMIS, Dapodik, atau non-Dtks.

Daftarkan anak Anda KJP Plus tahun 2022 melalui sekolah atau pun FMTOM dengan link pendaftaran fmotm.jakarta.go.id.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x