Kabar Buruk, Dinsos DKI Jakarta Akan Hentikan Penerima Aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Usai Penyaluran Triwulan IV

- 7 Desember 2021, 15:43 WIB
Resmi, Penerima Aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Dihentikan Usai Triwulan IV, Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta
Resmi, Penerima Aktif KLJ, KPDJ dan KAJ Dihentikan Usai Triwulan IV, Begini Penjelasan Dinsos DKI Jakarta /Tangkap layar/Instagram akun @dinsosdkijakarta

"Untuk penyaluran bansos KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan IV akan dilakukan paling lambat minggu terakhir bulan Desember," ujarnya.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Bantuan Rp600 Ribu KLJ Cair Minggu Terakhir Desember 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

Diketahui, penyaluran KLJ, KPDJ dan KAJ triwulan IV merupakan pencairan Oktober-Desember 2021.

Dana KLJ yang akan diterima yaitu Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah