4. Terlantar fisik maupun ekonomi
5. Terdaftar dalam DTKS
Bagi lansia yang tidak terdaftar DTKS namun merasa memenuhi kriteria sebagai penerima KLJ di atas, maka dapat diusulkan melalui kelurahan masing – masing.
Pemberian KLJ ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Selain itu ada juga Peraturan Gubernur Nomor 193 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Sosial Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dasar Bagi Lanjut Usia.
Informasi lebih lanjut terkait pencairan bansos lansia Rp1,8 juta dari program KLJ, serta bansos KAJ dan KPDJ akan diinformasikan pihak Dinsos DKI Jakarta melalui laman Instagram resminya di @dinsosdkijakarta.***