Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan sosial untuk anak melalui Kartu Anak Jakarta (KAJ).
Baca Juga: Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya
KAJ diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar anak seperti susu, makanan bergizi, dan keperluan penunjang lain yang mendukung tumbuh kembang anak.
KAJ diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan selama satu tahun dan dapat dicairkan melalui ATM Bank DKI.
Selain dana tunai, manfaat lain yang didapatkan penerima KAJ adalah akses gratis naik Transjakarta.
Kemudian kemudahan membeli pangan bersubsidi, hingga terdaftar secara otomatis sebagai anggota JakGrosir.
Penerima KAJ ditetapkan melalui musyawarah kelurahan di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Penerima KJP Plus Tahap 2 Siap-siap Cek Rekening, KLJ, KPDJ dan KAJ Harap Sabar
Nantinya hasil musyawarah itu diverifikasi dan divalidasi oleh Pusdatin Jamsos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.
Berikut ini kriteria penerima KAJ berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 96 Tahun 2019: