Siswa Wajib Penuhi 3 Kriteria Ini Kalau Dana KJP Plus Tahap 2 Cair di Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya

- 6 Desember 2021, 17:30 WIB
Siswa Wajib Penuhi 3 Kriteria Ini Kalau Dana KJP Plus Tahap 2 Cair di Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya.
Siswa Wajib Penuhi 3 Kriteria Ini Kalau Dana KJP Plus Tahap 2 Cair di Desember 2021, Lengkap dengan Syaratnya. /Tangkapan layar Instagram/@disdikdki//

SERANG NEWS- Kabar gembira bagi penerima Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus yang dikabarkan akan kembali cair pada Desember 2021.

Seperti pencairan bulan lalu, KJP Plus tahap 2 di bulan Desember 2021 ini nantinya akan ditransfer melalui rekening siswa penerima manfaat.

Penerima KJP Plus tahap 2 adalah siswa yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sebesar Rp250-450 ribu sesuai dengan jenjang pendidikan yang bersangkutan.

Selain itu siswa penerima KJP Plus tahap 2 juga wajib Penuhi 3 kriteria ini jika ingin mendapat pencairan dana bantuan pendidikan di bulan Desember 2021.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile

Persyaratan wajib yang menjadi kriteria penerima KJP Plus tahap 2 di antaranya sebagai berikut :

1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Baca Juga: Info Terkini KJP Plus Tahap 2 Siswa SMP dan SMA Cair Minggu Ini Bulan Desember 2021, Ini Penjelasannya

Sedangkan berkas persyaratan calon penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

1. Form Kelengkapan Data (ada dimenu download)

2. Surat Permohonan KJP Plus (ada dimenu download)

3. Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

4. Fotocopy KTP

5. Fotocopy Kartu Keluarga

6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

Baca Juga: Selamat! Pemilik Rekening Ini Dapat KJP Plus Tahap 2 Desember Tanpa Harus Cek Login ke kjp.jakarta.go.id

Sedangkan untuk mengetahui apakah uang bantuan KJP Plus tahap 2 sudah cair atau belum di rekening atau ATM.

Siswa dan orangtua penerima KJP Plus tahap 2 bisa datang langsung ke ATM untuk cek dana bantuan sudah cair apa belum.

Bisa juga cek melalui aplikasi Jakarta Mobile atau JakOne.

1. Buka aplikasi JakOne Mobile
2. Tekan tombol menu
3. Lalu pilih menu Rekening dan Kartu
4. Masukkan nomor kartu dan PIN ATM KJP Plus Anda
5. Pastikan data nomor HP sudah sama

Diketahui, KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.

Hal ini bertujuan agar siswa bisa mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus bisa mendorong peningkatan pendidikan, dan memenuhi kebutuhan dasar siswa sekolah.

Terkait detail informasi lebih lanjut dan update terkini tentang KJP Plus bisa akses di link kjpjakarta.go.id.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x