Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya

- 6 Desember 2021, 16:28 WIB
Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ, Dinsos DKI Jakarta Bilang Ini
Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ, Dinsos DKI Jakarta Bilang Ini /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

Baca Juga: Bocoran Jadwal Terbaru Pencairan KLJ Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Apa KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hangus jika Uang Bantuan Rp250-450 Ribu November Tidak Digunakan?

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x