Jadwal Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ pada Desember 2021, Ini Syarat Penerimanya

- 6 Desember 2021, 16:28 WIB
Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ, Dinsos DKI Jakarta Bilang Ini
Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ, Dinsos DKI Jakarta Bilang Ini /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

SERANG NEWS - Dinas Sosial DKI Jakarta sudah menyampaikan jadwal pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Menurut Dinsos DKI Jakarta, pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ akan dilaksanakan paling lambat di minggu keempat bulan Desember 2021.

"Untuk pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilakukan paling lambat minggu ke 4 bulan Desember," tulis Dinsos DKI Jakarta melalui Instagram @dinsosdkijakarta pada Minggu 5 Desember 2021.

Baca Juga: Info Terbaru Pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ, Dinsos DKI Jakarta Bilang Ini

Artinya, pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ bisa saja dilaksanakan sebelum minggu terkahir bulan Desember 2021.

Diketahui, pencairan KLJ, KPDJ dan KAJ dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.

Penerima KLJ akan menerima Rp600 ribu setiap bulan atau Rp1,8 untuk periode 3 bulan.

Sementara, untuk penerima KPDJ dan KAJ akan mendapatkan bantuan Rp300 ribu setiap bulan atau Rp900 ribu dalam periode 3 bulan.

Baca Juga: Info Terbaru Kapan Jadwal KLJ Cair Bulan Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sebut Cair di Tanggal Ini

Adapun syarat untuk biss mendapatkan KLJ, KPDJ dan KAJ sebagai berikut:

1. KLJ

- Warga berusia 60 tahun ke atas.

- Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

- Jika tidak terdaftar dalam Basis Data terpadu, namun memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KLJ, dapat diusulkan melalui Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM) di kelurahan setempat.

Baca Juga: 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 2 yang Cair Desember 2021, Cek Daftar Nama di JakOne Mobile

2. KPDJ

- Penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.

- Tercatat sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta.

- Telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT) dengan memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta.

- Seorang Penyandang Disabilitas yang berada di luar panti, baik milik pemerintah maupun daerah.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Terbaru Pencairan KLJ Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

- Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.

- Membawa fotokopi KTP dan KK serta surat pernyataan domisili RT/RW bagi warga yang memiliki KTP non-DKI.

- Bagi penyandang disabilitas yang tidak bisa datang ke kantor kelurahan, pihak terkait dapat diwakili oleh keluarganya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Apa KJP Plus Tahap 2 Desember 2021 Hangus jika Uang Bantuan Rp250-450 Ribu November Tidak Digunakan?

3. KAJ

- Anak Usia Dini berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun;

- Memiliki NIK daerah serta bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta;

- Terdaftar dan ditetapkan dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan

- Berada di luar Panti Sosial Pemerintah dan Pemerintah Daerah.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x