"Kalau untuk sekolah swasta ditambah lima bulan dana SPP," kata Waluyo Hadi dilansir SerangNews.com dari laman resmi berita Pemprov DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Waluyo menambahkan, sesuai peruntukannya, KJP Plus tahap 2 diberikan kepada siswa tidak mampu untuk kebutuhan dasar pendidikan.
Kebutuhan dasar yang dimaksud seperti seragam, sepatu, dan tas sekolah, biaya transportasi, makanan serta biaya ekstrakurikuler.***