Baca Juga: Struk Belanja KJP Plus Jangan Sampai Hilang , Ini Data yang Harus Dilaporkan ke Sekolah dan P4OP
B). SMP/Mts/PKBM: Total dana yang dapat digunakan Rp 300.000. Untuk SMP/MTs swasta, ada tambahan SPP untuk 5 bulan sebesar Rp 170.000/bulan
C). SMA/MA: Total dana yang dapat digunakan Rp 420.000. Tambahan sebesar Rp 290.000/bulan untuk 5 bulan untuk SMA/MA swasta.
D). SMK: Total dana yang dapat digunakan Rp 450.000. Tambahan sebesar Rp 250.000/bulan untuk SMK swasta untuk 5 bulan.
Bersumber dari laman resmi KJP Plus DKI Jakata, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima dana. Persyaratan calon penerima KJP Plus tersebut diantaranya adalah:
Baca Juga: Bukan untuk Shoping, Ini Peruntukan Uang KJP Plus Tahap 2 Sebesar Rp250 - 450 Ribu
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sepanjang 2021, KJP Plus sudah disalurkan sebanyak 2 kali, dengan tahap 1 telah berlangsung pada Oktober 2021.