Pada tahap 2 ini Pemprov DKI Jakarta memberikan bantuan KJP Plus sebanyak 816.690 siswa.
Kepala UPT P4OP DKI Jakarta Waluyo Hadi, menuturkan walaupun sudah dipindahbukukan dana KJP Plus ke rekening penerima manfaat sebanyak tiga bulan.
"Namun yang bisa ditarik oleh siswa hanya sebesar satu bulan sesuai dengan besaran dana personal per bulan dan jenjang pendidikan," ujarnya dikutip dari Beritajakarta.id, Jumat 3 Desember 2021.
Untuk informasi resmi ibu-ibu dan orang tua siswa bisa melakukan cek secara berskala di akun Instagram Disdik, UPT P4OP dan JakOne.***