2. SMP/MTs/SMPLB: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp170.000 ribu.
3. SMA/MA/SMALB: total alokasi dana perbulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk
4. SMK: total alokasi dana perbulan Rp450.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA perbulan Rp240.000 ribu.
5. PKBM: total alokasi dana perbulan Rp300.000 ribu.
Bersumber dari laman resmi KJP Plus DKI Jakata, ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penerima dana.
Persyaratan calon penerima KJP Plus tahap 2 tersebut diantaranya adalah:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.