Pengumuman! Jadwal Pencairan KLJ Jakarta Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya

- 2 Desember 2021, 07:05 WIB
Pengumuman! Jadwal Pencairan Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya.
Pengumuman! Jadwal Pencairan Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya. /Bank DKI/

Apabila ada lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima KLJ namun datanya tidak terdaftar dalam BDT, silakan kunjungi kelurahan setempat agar dilakukan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).

Calon penerima akan didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.

Saat penyerahan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada penerima KLJ.

Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan/atau Tenaga Pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Penerima KLJ diharapkan untuk selalu hati-hati terhadap penipuan dan menjaga data rahasia seperti nomor PIN ATM. Untuk informasi lebih lanjut, Pemegang KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x