Pengumuman! Jadwal Pencairan KLJ Jakarta Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya

- 2 Desember 2021, 07:05 WIB
Pengumuman! Jadwal Pencairan Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya.
Pengumuman! Jadwal Pencairan Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya. /Bank DKI/

Baca Juga: Perhatikan! Ini Jadwal Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021, Simak Baik-baik

Pemegang bantuan ini akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM.

Kartu ATM tersebut dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan nontunai melalui mesin EDC Bank DKI.

Pemegang KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis.

KLJ diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria penerima KLJ adalah:

1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta;

2. Tidak memiliki penghasilan tetap;

3. Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun. 

Baca Juga: Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Bulan Desember 2021, Login di Sini Dapatkan Rp1,8 Juta

Penerima KLJ merupakan merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x