Baca Juga: Perhatikan! Ini Jadwal Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021, Simak Baik-baik
Pemegang bantuan ini akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM.
Kartu ATM tersebut dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan nontunai melalui mesin EDC Bank DKI.
Pemegang KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis.
KLJ diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria penerima KLJ adalah:
1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta;
2. Tidak memiliki penghasilan tetap;
3. Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun.
Penerima KLJ merupakan merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).