Pengumuman! Jadwal Pencairan KLJ Jakarta Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya

- 2 Desember 2021, 07:05 WIB
Pengumuman! Jadwal Pencairan Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya.
Pengumuman! Jadwal Pencairan Diundur Jadi Akhir Desember 2021, Begini Penjelasannya. /Bank DKI/

SERANG NEWS - Pengumuman, jadwal pencairan diundur jadi akhir Desember 2011, begini penjelasannya.

Kabar kurang mengenakan dikabarkan akun Instagram Dinsos DKI Jakarta melalui komentar di akun resmi instagramnya.

Dalam komentarnya tersebut akun Instagram Dinsos DKI Jakarta mengatakan KLJ akan cair pada akhir Desember.

"Informasi yang minsos dapatkan, untuk pencairan dilakukan di akhir bulan Desember, mohon doa dari semuanya," tulis akun Instagram @dinsosdkijakarta pada Kamis 2 Desember 2021. 

Baca Juga: Bocoran Jadwal Terbaru Pencairan KLJ Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

KLJ ini diberikan kepada lansia sebesar Rp600 ribu yang akan cair tiga bulan sekali jadi Rp1,8 juta.

Pemprov DKI menargetkan penerima dana bantuan Kartu Lansia Jakarta 2021 sebanyak 78.169 orang.

Dimana 5.676 orang di antaranya merupakan peserta baru yang belum pernah menerima dana bantuan sebelumnya.

Bantuan KLJ ini ditargetkan bagi lansia yang rentan secara ekonomi dan tidak mampu memenuhi kebutuhan primernya. 

Baca Juga: Perhatikan! Ini Jadwal Pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Desember 2021, Simak Baik-baik

Pemegang bantuan ini akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan kartu ATM.

Kartu ATM tersebut dapat digunakan oleh pemegang kartu untuk melakukan transaksi secara tunai melalui ATM dan nontunai melalui mesin EDC Bank DKI.

Pemegang KLJ juga dapat memanfaatkan program subsidi Pemprov DKI seperti subsidi pangan murah dan fasilitas layanan publik seperti naik TransJakarta secara gratis.

KLJ diberikan kepada lansia yang tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria penerima KLJ adalah:

1. Berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta;

2. Tidak memiliki penghasilan tetap;

3. Terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun. 

Baca Juga: Tanggal Berapa Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Cair Bulan Desember 2021, Login di Sini Dapatkan Rp1,8 Juta

Penerima KLJ merupakan merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Apabila ada lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima KLJ namun datanya tidak terdaftar dalam BDT, silakan kunjungi kelurahan setempat agar dilakukan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM).

Calon penerima akan didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.

Saat penyerahan KLJ, Bank DKI akan menyerahkan kartu ATM beserta PIN kepada penerima KLJ.

Apabila penerima KLJ tidak dapat hadir, maka dapat diwakilkan oleh pihak keluarga dan/atau Tenaga Pendamping Lansia dengan menuliskan surat kuasa dari lansia yang bersangkutan.

Penerima KLJ diharapkan untuk selalu hati-hati terhadap penipuan dan menjaga data rahasia seperti nomor PIN ATM. Untuk informasi lebih lanjut, Pemegang KLJ dapat menghubungi Call Center 24 Jam Bank DKI di nomor 1500 351.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x