Selain itu, memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Adapun persyaratan umum penerima Bantuan KJMU adalah:
Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi ? Segera Ketahui Makna SDGs yang Jadi Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa
1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah
3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD
Adapun besaran KJMU yaitu Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.***