KJMU Tahap 2 Kapan Cair? Begini Penjelasan UPT P4OP Disdik DKI Jakarta

- 1 Desember 2021, 19:08 WIB
kapan jadwal pendaftaran KJMU 2021 tahap 2, kalian bisa cek keterangan resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta link kjp.jakarta.go.id
kapan jadwal pendaftaran KJMU 2021 tahap 2, kalian bisa cek keterangan resmi UPT P4OP Disdik DKI Jakarta link kjp.jakarta.go.id /Instagram @upt.p4op/

SERANG NEWS - Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU tahap 2 akan segera cair.

KJMU tahap 2 dijadwalkan cair bersamaan dengan KJP Plus tahap 2 secara bertahap.

Tentunya pencairan KJMU tahap 2 ini sudah sangat ditunggu oleh mahasiswa penerima bantuan.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Terbaru Pencairan KLJ Desember 2021, Dinsos DKI Jakarta Sampaikan Ini

UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau UPT P4OP Disdik DKI Jakarta mengatakan, saat ini masih proses upload dana KJP Plus tahap 2.

Selanjutnya, akan dilanjutkan dengan upload KJMU tahap 2.

"Selamat siang, saat ini sedang dilakukan proses upload dana KJP Plus tahap 2 tahun 2021. Setelah proses upload dana tersebut selesai, Bank DKI kemudian akan melakukan proses upload dana KJMU tahap 2 tahun 2021 secara bertahap," tulis akun Instagram @upt.p4op pada Rabu 1 Desember 2021.

"Silahkan melakukan pengecekan melalui aplikasi JakOne Mobile secara berkala," tambahnya.

Baca Juga: Cek ATM Sekarang, Bantuan Rp250 hingga Rp450 Ribu KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Siswa di Jakarta Bahagia

Diketahui, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS dari keluarga tidak mampu secara ekonomi.

Selain itu, memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.

Adapun persyaratan umum penerima Bantuan KJMU adalah:

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi ? Segera Ketahui Makna SDGs yang Jadi Tugas Pokok Pendamping Lokal Desa

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta;

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah

3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD

Adapun besaran KJMU yaitu Rp1.500.000 per bulan atau Rp9.000.000 per semester.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah