SERANG NEWS - Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang anggota Pemuda Pancasila sebagai tersangka pada Kamis 25 November 2021.
Penetapan itu buntut dari aksi demonstrasi di depan gedung DPR RI yang berujung ricuh dan menimbulkan korban luka.
Unjuk rasa Pemuda Pancasila bertujuan memprotes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran ormas Pemuda Pancasila.
Namun, aksi unjuk rasa itu berujung ricuh dan terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Atas peristiwa itu, Polda Metro Jaya telah mengamankan 21 orang dan menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Mereka langsung ditahan, karena kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip dari PMJNews pada Kamis 25 November 2021.
15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959.