Aturan Baru Penyebrangan Pelabuhan Merak-Bakauheni Wajib PCR, Vaksin Dll Berlaku Per 1 Desember 2021

- 25 November 2021, 12:39 WIB
Pelabuhan merak.
Pelabuhan merak. /Instagram @pelabuhanmerak. /

Baca Juga: UPDATE TERBARU: Kapal KMP Yunice Tenggelam di Perairan Pelabuhan Gilimanuk, 6 Orang Meninggal

Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan.

Aturan ini mulai berlaku untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.

Selain itu para pengguna jasa penyebrangan di Pelabuhan Merak juga diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan antigen yang berlaku 1X24 jam atau bukti negatif PCR yang berlaku 3X24 jam.

Baca Juga: Kronologis dan Penyebab Tenggelamnya KMP Yunice di Perairan Pelabuhan Gilimanuk Bali

Namun bagi supir truk dan pengemudi logistik juga diberikan pengecualian.

"Sesuai dengan SE Menhub No. 94, SE Satgas Covid No 22, dan Imendagri No 57 bagi pengemudi kendaraan logistik juga diberikan pengecualian, jika sudah vaksin 2 kali maka syarat hasil negatif antigen berlaku 14x24 jam sebelum masuk pelabuhan," ucapn Shelvy.

"Jika sudah vaksin 1 kali maka hasil negatif antigen berlaku 7x24 jam sebelum masuk pelabuhan, dan jika belum vaksin, maka wajib melampirkan hasil negatif antigen 1 x 24 jam sebelum masuk pelabuhan. Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tambah Shelvy.***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah