Dekan FISIP Universitas Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul

- 18 November 2021, 17:39 WIB
Ilustrasi : Dekan FISIP Universitas Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul.
Ilustrasi : Dekan FISIP Universitas Riau Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul. /Kabar Banten/

SERANG NEWS - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Riau Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Syafri Harto ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pelecehan terhadap mahasiswanya

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan proses penyelidikan dan barang bukti.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan penetapan tersangka terhadap Syafri Harto, Dekan Fisip Universitas Riau. 

Baca Juga: Bikin Nyesek, Risma Ungkap 31 Ribu ASN Terima Bansos PKH dan BPNT

"Penyidik segera memanggil SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Sunarto dikutip SerangNews.com dari Antara pada 18 November 2021.

Sebelumnya, Syafri Harto diperiksa sebagai saksi. Namun ia tidak mengakui perbuatanya.

Justru ia balik melaporkan mahasiswanya atas dugaan pencemaran nama baik.

Kasus ini menjadi perbincangan banyak pihak setelah beredarnya video pengakuan korban yang berinisial L pada 4 November 2021 yang dilecehkan oleh Syafri Harto setelah bimbingan skripsi. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x