Salah Kaprah Masyarakat tentang OVO yang Dicabut Izin OJK, Begini Penjelasan Lengkapnya

- 12 November 2021, 06:30 WIB
Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut.
Izin usaha PT OVO Finance Indonesia dicabut. /Instagram/@ovo_id/

SERANG NEWS – Beredar kabar bahwa uang elektronik OVO ditutup sebab dicabut izinnya oleh OJK. Kabar tersebut membuat masyarakat pengguna uang elektronik OVO menjadi bingung dan panik akan berdampak pada saldo mereka.

Kemudian terkonfirmasi bahwa OVO yang dimaksud OJK bukanlah perusahan uang elektronik melainkan PT OVO Finance Indonesia (OFI). Jelas sudah kabar mengenai uang elektronik OVO yang ditutup adalah berita bohong atau hoax.

Salah paham masyarakat terkait OFI dan OVO ini disebabkan penyebaran berita bohong yang meluas dan menyebabkan kepanikan.

Baca Juga: Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut, Pengguna Dompet Digital OVO Tidak Perlu Panik

Seperti salah satu akun di Facebook yang memposting cuplikan layar berita berjudul “OJK Cabut Izin Usaha OVO” dan ditambahkan narasi:

“Bagi yang sudah punya saldo OVO sebaiknya segera di tarik ya. Karna izin usahanya sudah di cabut OJK”

Pentingnya untuk mengecek kebenaran terlebih dahulu sebelum memercayai hingga menyebarkan berita bohong.

Baca Juga: Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Kekerasan Seksual Bermasalah, Ketua MUI : Cabut

PT OVO Finance Indonesia atau OFI bergerak di bidang pembiayaan atau multifinance. OFI berbeda dengan OVO yang dikenal dan digunakan masyarakat sebagai layanan uang elektronik dan bernaung di bawah PT Visionet Internasional. PT visionet Internasional mengantongi izin Bank Indonesia sebagai platform pembayaran QRIS, Uang Elektronik, dan penyelenggara transfer dana bukan bank dengan produk OVO.

Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan, karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan.

Halaman:

Editor: Masykur Ridlo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah