"Ayo Mbak Puan wakili kami masyarakat kalaupun harus PCR harganya yg benar. please please untk penerbangan antigen cukup," timpalnya.
"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp275.000," ujar Susi melalui akun twitter miliknya, @susipudjiastuti.
Perlu diketahui aturan PCR sebagai syarat perjalanan moda transportasi diatur dari Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Dimana diwajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.
Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.***