Susi Pudjiastuti Sebut Harga PCR Rp300 Ribu Masih Terlalu Mahal, Mohon Pak Presiden Turunkan Lagi

- 27 Oktober 2021, 06:29 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti /Tangkapan layar Twitter/@susipudjiastuti//

SERANG NEWS- Polemik harga PCR dan penggunaanya sebagai salah satu syarat perjalanan untuk semua moda transportasi terus menuai kontroversi.

Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi meminta harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam.

Himbauan Presiden Jokowi pun telah mendapat apresiasi dari Ketua DPR RI Puan Maharani.

Puan mengapresiasi sikap Jokowi yang menurunkan harga PCR. Namun kata Puan hal itu masih membebani masyarakat, lantaran harga tiket transportasi massal banyak yang jauh lebih murah dari harga PCR itu sendiri.

Baca Juga: Puan Maharani dan Susi Pudjiastuti Kompak Minta Pemerintah Turunkan Harga Ini

Tak hanya Puan Maharani, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan masalah itu.

Melalui aku Twitternya @susipudjiastuti, lagi-lagi dirinya mendorong agar untuk harga PCR bisa jauh lebih murah dari yang sudah ditetapkan.

"Mbak Puan, penurunan menjadi Rp300.000 masih terlalu mahal untk masyarakat.. mohon ke Pak Presiden turunkan lagi.. India bisa murah kenapa kita tidak?" tulisnya dikutip SerangNews.com, Rabu 27 Oktober 2021.

Sebelumnya Susi Pudjiastuti juga pernah mengetweet topik yang sama terkait harga PCR beberap waktu lalu.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Ajak Patungan Bantu Tiga Siswa SD Seberangi Sungai dengan Styrofoam, Fadli Zon Respon Cepat

"Ayo Mbak Puan wakili kami masyarakat kalaupun harus PCR harganya yg benar. please please untk penerbangan antigen cukup," timpalnya.

"Betul Mbak Puan ... ayo teriakin yg kenceng .. harusnya PCR tidak boleh lebih dari Rp275.000," ujar Susi melalui akun twitter miliknya, @susipudjiastuti.

Perlu diketahui aturan PCR sebagai syarat perjalanan moda transportasi diatur dari Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.

Dimana diwajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah