Jangan Dilakukan, Sanksi Berat Menanti Bagi Peserta CPNS 2021 yang Melakukan Kecurangan

- 26 Oktober 2021, 15:03 WIB
Jangan Dilakukan, Sanksi Berat Menanti Bagi Peserta CPNS 2021 yang Melakukan Kecurangan.
Jangan Dilakukan, Sanksi Berat Menanti Bagi Peserta CPNS 2021 yang Melakukan Kecurangan. /Instagram.com/@infocpns2021/

SERANG NEWS - Jangan dilakukan, sanksi berat bagi peserta CPNS 2021 yang melakukan kecurangan.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) tidak segan-segan akan memberikan sanksi bagi peserta CPNS 2021 yang melakukan kecurangan.

"BKN bersama Panselnas, akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada para peserta yang terbukti curang," kata Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

"Bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya dikutip Selasa 26 Oktober 2021. 

Baca Juga: Tegas, Menpan RB Minta Pelaku Kecurangan CPNS 2021 Dipidanakan, Begini Penuturannya

Melansir laman resmi BKN, adapun proses penyelesaian upaya indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya.

BKN bersama Panselnas tetap fokus pada persiapan jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Surat Kepala BKN.

Surat BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non Guru Tahun 2021.

Sebelumnya diberitakan BKN menemukan adanya indikasi kecurangan dalam SKD CPNS di titik lokasi mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah