SERANG NEWS - Tegas, Menpan RB Minta pelaku kecurangan CPNS 2021 dipidanakan begini penuturannya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pelaku kecurangan SKD dalam penerimaan CPNS 2021 di Pemkab Buol mendapat sanksi pidana.
"Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
"Saya sebagai Menpan RB sangat setuju bila peserta CPNS tersebut didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," tambahnya.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi tentang persoalan dugaan kecurangan tersebut bersama dengan Instansi lain.
Instansi itu diantaranya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Disepakati bagi peserta tersebut akan dilakukan diskualifikasi," katanya.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengatakan BKN sangat menyayangkan indikasi kecurangan dalam seleksi CONs Tahun 2021 di Titik Lokasi Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.