Tegas, Menpan RB Minta Pelaku Kecurangan CPNS 2021 Dipidanakan, Begini Penuturannya

- 26 Oktober 2021, 13:23 WIB
Tegas, Menpan RB Minta Pelaku Kecurangan CPNS 2021 Dipidanakan, Begini Penuturannya.
Tegas, Menpan RB Minta Pelaku Kecurangan CPNS 2021 Dipidanakan, Begini Penuturannya. /Foto: Nandang Permana/ Humas PAN RB///

SERANG NEWS - Tegas, Menpan RB Minta pelaku kecurangan CPNS 2021 dipidanakan begini penuturannya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta pelaku kecurangan SKD dalam penerimaan CPNS 2021 di Pemkab Buol mendapat sanksi pidana.

"Saya usul, di samping sanksi administrasi, dipidanakan," kata Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

"Saya sebagai Menpan RB sangat setuju bila peserta CPNS tersebut didiskualifikasi dan diproses pidana sampai tuntas," tambahnya. 

Baca Juga: Bukan Hanya di Indonesia, CPNS Juga Digandrungi di China, Tahun Ini Pendaftar Catatkan Rekor Terbanyak

Tjahjo juga mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi tentang persoalan dugaan kecurangan tersebut bersama dengan Instansi lain.

Instansi itu diantaranya, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Disepakati bagi peserta tersebut akan dilakukan diskualifikasi," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, mengatakan BKN sangat menyayangkan indikasi kecurangan dalam seleksi CONs Tahun 2021 di Titik Lokasi Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah