SERANG NEWS - Kamu lulus tes SKD CPNS 2021, ini syarat yang harus dipenuhi saat ikut tes SKB.
Bagi para peserta seleksi CPNS yang memenuhi ambang batas passing grade bersiap-siap ikut tes SKB.
Meski saat ini masih berlangsung tes SKD, namun tidak ada salahnya mempelajari tahapan berikutnya.
Pengumuman kelulusan SKD sendiri akan dilakukan BKN dalam dua tahap yakni tahap I dan Tahap II.
Baca Juga: Update Instansi yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 pada 29 dan 30 Oktober 2021, Ini Daftarnya
Pengumuman SKD Tahap I akan dilaksanakan pada 29 dan 30 Oktober 2021.
Sementara tahap II akan diumumkan pada 13 dan 14 November 2021.
Keputusan tersebut tertera dalam Surat BKN Nomor 13515/B-KS.4.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non guru tahun 2021.
Tahapan tes CPNS 2021 sendiri diawali dengan seleksi administrasi, tes SKD kemudian tes SKB.