Artinya surat edaran tersebut sudah tidak berlaku.
"Surat 5587 yg menyebutkan pengumuman SKD 17-28 Okt telah direvisi dg surat 6201 tertgl 19 Juli," katanya dikutip dari akun Twitternya @abiridwan2173.
"Di surat tsb, jadwal setelah sanggah administratif menyesuaikan kebijakan Pemerintah terkait pandemi.Sebagian besar instansi baru selesai 31 Okt," tambahnya.
Dikutip dari akun Twitter resmi @BKNgoid, BKN meminta kepada para peserta CPNS 2021 untuk matangkan persiapan SKB.
"SobatBKN yang sudah selesai bertarung di SKD, matangkan persiapanmu untuk merebut kesempatan bobot 60 persen SKB," tulisnya dikutip Sabtu 23 Oktober 2021.
Baca Juga: Kerjakan Soal SKD CPNS 2021 Sebaik Mungkin, Lolos Nilai Ambang Batas Belum Tentu Ikut SKB
Karena minggu ini BKN akan mulai rekon hasil SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK non-Guru.
"Kapan pengumumannya? Mari biarkan tim rekon selesaikan tugasnya," ujarnya.
Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan mempertegas hal tersebut.
Baca Juga: Mengingatkan Kembali Ini Tahapan CPNS 2021, Setelah Tes SKD Siap-siap Ikut SKB