Nekat Palsukan Hasil Rapid Test Antigen pada SKD CPNS 2021, Ini Konsekuensinya, Jangan Dilanggar

- 27 Agustus 2021, 16:06 WIB
Nekat Palsukan Hasil Rapid Test Antigen pada SKD CPNS 2021, Ini Konsekuensinya, Jangan Dilanggar.
Nekat Palsukan Hasil Rapid Test Antigen pada SKD CPNS 2021, Ini Konsekuensinya, Jangan Dilanggar. /Menpan.go.id

SERANG NEWS - Bagi para pelamar CPNS 2021 jangan pernah coba-coba untuk memalsukan hasil tes rapid antigen.

Jika nekad melakukan itu, maka akibatnya bisa fatal, pelamar CPNS bisa langsung dikeluarkan.

Sebagai informasi alam pelaksanaan SKD CPNS 2021, BKN mewajibkan peserta untuk membawa surat vaksin/surat antigen/surat PCR.

Dokumen Rapid antigen ini yang akan menentukan apakah peserta diizinkan untuk mengikuti tes SKD CPNS 2021 atau tidak.

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat SKD CPNS 2021 dan PPPK, Begini Kebijakan BKN Bagi Ibu Hamil

Peraturan ini bertujuan agar pelaksanaan SKD CPNS dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi sumber atau mata rantai penularan Covid-19.

Dalam peraturan yang dikeluarkan BKN, peserta SKD CPNS 2021 wajib melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam

Pelamar juga bisa membawa rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif terpapar Covid-19.

Salah satu peraturan dari BKN ini sangat penting untuk diperhatikan oleh semua pelamar.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x