Peserta CPNS 2021 dan PPPK 2021 Belum Vaksin saat SKD Langsung Gugur? Begini Jawaban BKN

- 27 Agustus 2021, 11:39 WIB
SKD CPNS 2021: Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BIN, Setjen MPR, Kemenparekraf, Kejaksaan Agung
SKD CPNS 2021: Jadwal Tes SKD CPNS 2021: BIN, Setjen MPR, Kemenparekraf, Kejaksaan Agung /Instagram.com/@cpnsindonesia

SERANG NEWS – Menjelang ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dan PPPK pada 2 September 2021 mendatang.

Banyak peserta CPNS 2021 dan PPPK yang bertanya-tanya mengenai aturan wajib vaksin minimal dosis pertama.

Hal itu menyusul adanya pengumuman dari BKN tentang sejumlah peraturan dan syarat terkait ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021 pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Ingatkan Peserta CPNS 2021 dan PPPK, BKN: Jangan Palsukan Sertifikat Vaksin

Dalam siaran pers virtual BKN tersebut, membawa kartu vaksin atau sertifikat vaksin menjadi hal yang wajib dan penting dibawa saat ujian SKD dilaksanakan. Nantinya para petugas akan mengecek persyaratan yang diminta oleh BKN.

Mengenai aturan wajib membawa kartu vaksin khusus untuk peserta yang berdomisili Jawa, Madura dan Bali (JAMALI).

Namun ada salah satu pertanyaan yang hangat diperbincangkan terkait apakah peserta ujian CPNS 2021 yang belum vaksin akan langsung dinyatakan gugur atau tidak.

Baca Juga: Sudah Rilis, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS Basarnas 2021

Atas pertanyaan yang bermunculan, Deputi Bidang Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi.

"Kami sedang berkoordinasi dengan BNPB apakah bisa tetap diizinkan ikut seleksi atau tidak," kata Suhermen dikutip SerangNews.com dari sumber Youtube BKN.

“Mudah-mudahan rekomendasi dari BNPB bukan dari kesalahan peserta, ada dua kemungkinan. Pertama diizinkan karena penyedia vaksinnya nggak ada atau kedua dijadwalkan ulang dan di drop vaksin ke daerah itu,” imbuh Suharmen.

Baca Juga: Catat Guys, Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Alami Penyesuaian, Berikut Penjelasan BKN

Suharmen juga mengatakan, terkait wajib vaksin untuk peserta CPNS 2021 Jawa, Madura, dan Bali. Sluruh instansi harus segera berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat untuk memastikan ketersediaan vaksin dan mobilitas percepatan vaksin.

"Ini tadi sudah kami imbau kepada seluruh instansi waktu kami rapat koordinasi," sambungnya.

Sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan seleksi CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:

Baca Juga: Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama. ***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah