Tidak Ada Tempat Untuk Kecurangan, Ini Cara BKN Antisipasi Adanya Joki dan Calo

- 25 Agustus 2021, 18:20 WIB
Tidak Ada Tempat Untuk Kecurangan, Ini Cara BKN Antisipasi Adanya Joki dan Calo.
Tidak Ada Tempat Untuk Kecurangan, Ini Cara BKN Antisipasi Adanya Joki dan Calo. /twitter / @Perpusnas1/

SERANG NEWS – Pelaksanaan tes seleksi CPNS dan PPPK Non Guru 2021 akan segera dilaksanakan pada 27 Agustus 2021.

Namun ada salah satu hal yang dikhawatirkan yakni calo atau joki saat ujian SKD berlangsung.

Terkait hal-hal yang tidak diinginkan saat ujian SKD berlangsung, Badan Kepegawain Negara (BKN) mempunyai antisipasi apabila ada praktik calo atau joki.

Humas Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN Mohammad Ridwan angkat bicara pencengahan dari praktik calo atau joki.

Baca Juga: Catat Guys, Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Alami Penyesuaian, Berikut Penjelasan BKN

“Konon kabarnya ada 47 titik yang bisa face recognition, oleh karena itu antisipasi calo adalah begitu datang peserta segala macam persyaratan sudah diperiksa petugas," katanya

"Yang bersangkutan dibalik mika berhadapan dengan petugas membuka maskernya apabila tidak dikenali ya bukan pesertanya,” ucapnya.

“Kami juga melihat KTP yang bersangkutan kemudian kami cocokkan dengan wajahnya. Nah kami juga bandingkan fotonya di SSCASN ketika mendaftar,” sambung Mohammad Ridwan.

Sementara itu, Deputi Bidang Informasi Kepegawain BKN Suharmen menyampaikan sistem yang akan digunakan saat ujian SKD mendatang bisa mendeteksi wajah peserta.

Baca Juga: Ini Alasan BKN, Wajibkan Pengunaan Double Masker saat Pelaksanaan Ujian SKD CPNS dan PPPK 2021

“Jadi pas registrasi buka masker sebentar, sistem akan mendeteksi yang datang orang bersangkutan atau bukan. Kalau orang lain tidak akan terdeteksi dan tidak diizinkan masuk,” kata Suharmen.

“Kemudian pada saat yang bersangkutan mau login ke CAT, di situ ada lagi face recognition,

Syarat Peserta Tes Kompetensi CPNS dan PPPK 2021

1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. 

Baca Juga: BKN Resmi Rilis Jadwal Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Rincian Pembagian Sesi Pelaksanaannya

2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);

3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

6. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.

Tata Tertib Seragam saat Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK Non Guru 2021, sebagai berikut: 

Baca Juga: BKN Wajibkan Peserta SKD CPNS 2021 dan PPPK Lakukan Tes Covid-19, Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Peserta wajib hadir di lokasi tes 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan tes sesuai jadwal per sesi.

2. Misalnya peserta tes mendapatkan jadwal sesi I pada pukul 08.00 WIB, berarti yang bersangkutan harus sudah ada di lokasi tes pukul 06.00 WIB untuk mengikuti beberapa tahapan persiapan.

3. Bagi peserta yang kebagian sesi pagi usahakan untuk sarapan pagi terlebih dahulu.Agar diperhatikan jadwal dan sesi jangan sampai salah masuk sesi, karena perserta yang salah masuk sesi dianggap gagal.

4. Peserta wajib menggunakan baju kemeja putih dan celana panjang / rok warna hitam berbahan katun (bukan Jeans).

5. Pakaian yang digunakan rapi dan sopan menggunakan sepatu pantofel hitam (bukan sandal), tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

6. Apabila ada peserta yang memakai celana jeans atau bajunya bukan berwarna putih panitia akan meminta untuk diganti dan peserta tidak diperkenankan masuk ke ruang tes SKD.

7. Bagi peserta perempuan yang berjilbab diperbolehkan menggunakan 1 (satu) peniti saja pada bagian dagu, peniti lain selain di dagu, bross dan lain-lain tidak diperbolehkan.

8. Bagi perserta yang tidak berjilbab diperbolehkan menggunakan ikat rambut, dengan ikat rambut berbahan karet atau kain dan tidak menggandung besi/logam.

Larangan selama pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 berlangsung, simak dibawah ini: 

Baca Juga: Begini Penjelasan BKN Bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2021 yang Positif Covid-19

1. Dilarang bertanya/berbicara dengan peserta selama seleksi berlangsung

2. Dilarang menerima/memberikan sesuatu pada peserta lain tanpa seizin panitia.

3. Dilarang keluar ruangan seleksi tanpa seizin panitia

4. Dilarang membawa makan/minum kedalam ruangan

5. Dilarang merokok didalam ruangan seleksi

6. Dilarang membawa buku/catatan lainnya, kalkulator, kamera, gawai, jam tangan dan senjata api/tajam kedalam ruangan.

7. Dilarang menggunakan komputer selain untuk tes CAT.

8. Tidak diperkenankan membawa barang-barang terlarang, handphone, jam tangan, dompet, balpoint, pensil, penghapus, ikat pinggang/sabuk, kunci, bross, peniti, jarum pentol (untuk jilbab), ikat rambut yang mengandung metal/besi, uang logam maupun kertas, cincin, kalung, gelang, barang logam lainnya dan barang-barang lainnya.

9. Tidak memakai sandal dan Tidak diperkenankan menggunakan celana berbahan jeans.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pelaksanaan ujian SKD CPNS dan PPPK 2021 dapat anda Cek website resmi BKN secara berkala agar mengikuti setiap informasi dari BKN.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah