Juliari Batubara Terdakwa Maling Bansos Dihukum 12 Tahun Penjara, Gus Umar: Hakimya Gak Ada Nurani!

- 23 Agustus 2021, 21:40 WIB
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara terbukti terima suap dan divonis penjara 12 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan./Antara /Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

 

SERANG NEWS – Putusan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberi vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada Juliari Batubara menuai kritik.

Satu diantaranya dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) yakni Umar Sadat Hasibuan atau Gus Umar.

Gus Umar mengungkap rasa miris bahwa vonis terhadap Juliari Batubara tidak sebanding dengan perbuatannya.

"Juliari Cuma divonis 12 tahun penjara. Cuma bisa istigfar," tulis Gus Umar dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @Umar_Hasibuan_.

"Asli ya jaksa dan hakim kasus korupsi Bansos Gak punya nurani," tambahnya.

Gus Umar menambahkan, vonis terhadap Juliari Batubara dinilai kurang kuat seperti di luar negeri.

Baca Juga: Profil Juliari Batubara, Terdakwa Korupsi Bansos Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim yang Kerap Dihina Publik 

Ia juga menuliskan, hal tersebut bisa membuat kasus korupsi di Indonesia sulit menghilang.

"Coba bandingkan dengan luar negeri. Kalah sudah begini welcome koruptor di negeri Indonesia," tulisnya.

Selain itu, Gus Umar juga menyinggung tentang tanggung jawab seorang hakim berdasarkan kitab Al-Qur'an.

Menurutnya, kedudukan hakim membawa tanggung jawab besar karena bersanding dengan salah satu Asma ul Husna (Nama Allah yang Baik dan Mulia).

"Hakim itu adalah jabatan memakai Asma’ul Husna sbg nama jabatannya," katanya.

Baca Juga: Link Streaming Mata Najwa di Trans7: Gebyar Diskon Hukuman Juliari Batubara, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki 

Hingga artikel ini ditulis,  tagar Juliari memasuki trending ke 7 Twitter dengan postingan mencapai 11,6 ribu cuitan.

Sebagai informasi, Juliari Batubara dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 2o tahun 2001.

Selain 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, Juliari Batubara juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.

Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek  sebesar Rp 32,48 miliar.

Baca Juga: Heboh Wacana Hukuman Mati Pelaku Korupsi Bantuan Covid-19, Kini Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara 

Vonis yang diterima oleh kader PDI Perjuangan tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa KP yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah