PPKM Jawa Bali Diperpanjang Sampai 30 Agustus 2021, Statusnya Turun ke Level 3, Begini Penjelasannya

- 23 Agustus 2021, 21:03 WIB
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat.
Presiden Jokowi mengumumkan PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021, dengan penyesuaian atau mulai melonggarkan kegiatan masyarakat. /tangkapan layar youtube Sekretariat Presiden.

 

SERANG NEWS --Presiden Jokowi kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengatakan, perpanjangan masa PPKM Jawa Bali kini mengalami penurunan ke level 3.

"Beberapa daerah di Pulau Jawa dan Bali kini sudah bisa diturunkan penerapan PPKM dari level 4 ke level 3," ujar Presiden Jokowi dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 23 Agustus 2021.

"Penetapan ini dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kabupaten atau kota lainnya mulai 24 Agustus 2021," tambahnya.

Baca Juga: Tok, Jokowi Resmi Perpanjang PPKM di Jawa dan Bali Ini Daerah yang Alami Penurunan Level 

Presiden Jokowi menambahkan, PPKM level 4 di pulau Jawa dan Bali mengalami penurunan yang cukup baik.

"Pulau Jawa dan Bali mengalami perkembangan cukup baik, level 4 dari 67 Kabupaten/kota menjadi 51 kabupaten/kota, "kata Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, penerapan PPKM yang berdasar level di wilayah tertentu sejak titik puncak kasus Covid-19 kini mampu alami penurunan.

Sebagai informasi, titik puncak kasus Covid-19 terjadi pada 15 Juli 2021.

Kini, Jokowi mengklaim penurunan kasus Covid-19 mencapai 78 persen.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kapolri Izinkan Liga 1 Digelar Tanpa Penonton 

Ia juga menuturkan, kesembuhan kasus Covid-19 kini lebih maksimal dalam beberapa minggu terakhir.

"Sejak titik puncak di 15 Juli 2021, kasus konfirmasi Covid-19 sudah menurun dan kini mencapai 78 persen," tutur Jokowi.

"Angka kesembuhan kini juga lebih konsisten dibandingkan kenaikan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir," tambahnya. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah