Mendag Sebut Sertifikat Vaksin, Antigen Hingga PCR Jadi Syarat Masuk Mall

- 11 Agustus 2021, 15:18 WIB
Mendag Muhammad Lutfi sebut Sertifikat Vaksin, Antigen Hingga PCR Jadi Syarat Masuk Mall
Mendag Muhammad Lutfi sebut Sertifikat Vaksin, Antigen Hingga PCR Jadi Syarat Masuk Mall /Tangkapan layar Instagram/@fadjroelrachman//

Sementara syarat lainnya untuk seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR, saat masuk dan keluar lokasi.

Sedangkan bagi pengunjung yang belum vaksin wajib tunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam), atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.

Baca Juga: Update Covid-19 Nasional dan Sebarannya Selasa 10 Agustus 2021, Meninggal Mencapai 2.048 Orang

Peraturan ketat juga diberlakukan pada anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.

Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu.

Termasuk restoran yang hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.

"Jika ditemukan kasus positif Covid-19, pusat perbelanjaan atau mall tersebut akan ditutup selama tiga hari," tutup Mendag.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah