Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 saat Ujian SKD? Begini Penjelasan BKN

- 9 Agustus 2021, 16:02 WIB
Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 saat SKD? Begini Penjelasan BKN.
Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Bawa Sertifikat Vaksin Covid-19 saat SKD? Begini Penjelasan BKN. /BKN

SERANG NEWS – Banyak pelamar CPNS 2021 yang bertanya tentang keharusan membawa sertifikat kartu vaksin saat pelaksanaan ujian SKD.

Pemerintah sendiri, untuk hasil seleksi administrasi telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Adapun peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap selanjutnya yakni ujian Seleksi Kompetisi Dasar (SKD).

Baru-baru ini banyak peserta yang bertanya-tanya apakah sertifikat kartu vaksin saat menjalani ujian SKD nantinya wajib menyertakan atau tidak.

Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN Mohammad Ridwan angkat bicara terkait pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2021 dan PPPK 2021

“Sampai saat ini belum ada kebijakan wajib vaksin bagi peserta #2021IkutSeleksiASN,” tulis akun twitter @abiridwan2173 dikutip Senin 9 Agustus 2021

Lebih lanjut menurut Ridwan, sebaiknya para peserta mengkuti anjuran pemerintah untuk segera vaksin di lokasi terdekat alamat.

“Tapi drpd rebahan dan menghayal yg bukan2, silakan antri di lokasi vaksinasi Covid19 terdekat segera. Ikuti anjuran Pemerintah. It's a friendly reminder, not a warning,” lanjut keterangannya.

Sebelumnya memang banyak peserta seleksi CPNS 2021 yang bertanya tentang keharusan membawa kartu vaksin saat seleksi SKD.

Baca Juga: Bocoran Syarat Tes SKD CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Ketentuan Agar Lolos Seleksi dari BKN

“Salam pak. Maaf mau nanya, apakah ada kemungkinan sertifikat vaksinasi menjdi slh satu syrt untuk mngikuti SKD nntinya?” tulis status twitter @miffr97 dikutip Senin 9 Agustus 2021.

Pada bula Juli lalu dalam unggahan live instagram BKN @bkngoidoffcial mengataan bahwa bagi pelamar dibaca secara teliti kembali tiap instansi.

Karena setiap instansi mempunyai syarat yang berbeda-beda sehingga kemungkinan instansi lain meminta kartu vaksin.

“Nanti kalau udah di list dibaca baik-baik persyaratan tiap instansinya. Karena bisa saja berbeda, ada syarat-syarat CPNS tertentu yang kadang diminta instansi,” kata BKN.

“Di instansi yg saya lamar dicantumkan persyaratan min vaksin pertama pak. Bagaimana ya pak," tulis komentar dari akun @dinalubis_.

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 Pakai 1 Materai, Mohamad Ridwan: Loe Gue End

"Sedangkan vaksin belum merata, dan di tempat saya kosong, bahkan orangtua saya yg sudah daftar ke puskesmas sejak 2 bulan lalu blm juga di panggil vaksin sampai sekarang,” tambahnya.

Adapun jadwal rangkaian ujian SKD yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada bulan Agustus 2021. Sebagai berikut :

- Pelaksanaan SKD: 25 Agustus – 4 Oktober 2021

- Pelaksanaan kompetensi PPPK Non-Guru Setelah pelaksaaan SKD selesai di setiap titik.

- Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

- Persiapan pelaksanaan SKB : 19 Oktober – 1 November 2021

- Pelaksanaan SKB: 8 – 29 November 2021

- Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-Guru: 15-17 Desember 2021 Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

Dengan demikian, sebelum mengikuti ujian SKD pastikan peserta membaca ulang kembali persyaratan yang diminta tujuan instansi.

Untuk informasi lebih lanjut seputar pendaftaran dan rangkaian jadwal CPNS dapat mengunjungi akses pada dikdin.bkn.go.id.

Sementara itu bagi kamu yang mendaftar PPPK dapat mengakses link ssp3k.bkn.go.id.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah