Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id

- 9 Agustus 2021, 15:52 WIB
Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id.
Pendaftaran BPUM Tahap 2 Harus Punya Nomor Induk Berusaha, Begini Cara Lengkap Dapat NIB di oss.go.id. /Pixabay/Emaji. /

SERANG NEWS – Pemerintah masih membuka pendaftaran untuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 1,2 juta tahap 2.

BPUM Rp1,2 juta ini diberikan kepada masyarakat yang merupakan pelaku usaha mikro.

Pendaftaran BPUM Rp 1,2 juta ini dibuka penerintah hingga 31 Agustus 2021.

Melalui BPUM 2021, pelaku usaha mikro akan mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta dalam satu kali transfer.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Tahap 3 Berakhir 12 Agustus 2021, Segera Cek Status di eform.bri.co.id dan banpesbpum.id

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM, silakan mendaftarkan diri melalui dinas koperasi dan UKM setempat.

Namun, perlu diingat bahwa pelaku usaha mikro yang ingin mendaftarkan diri harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atas usaha miliknya.

NIB adalah salah satu syarat dokumen yang harus diberikan dalam pendaftaran BPUM 2021.

Perolehan NIB ini dapat dilakukan dengan mendaftarkan perizinan UMKM secara online dan gratis melalui smartphone atau HP di website Online Single Submission (OSS).

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekar Melalui Link Online di banpresbpum.id BNI, BPUM Rp 1,2 Juta Masuk Rekening

SerangNews.com meringkas tata cara pendaftaran izin UMKM secara online sebagai berikut.

Tahap pertama, Anda perlu melakukan registrasi akun OSS terlebih dahulu.

Registrasi Akun OSS:

1. Kunjungi https://oss.go.id.

2. Pilih 'Daftar' di bagian kanan atas halaman website.

3. Pilih Skala Usaha (UMK).

4. Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.

5. Lengkapi Formulir Pendaftaran. Data yang harus Anda lengkapi antara lain NIK, tanggal lahir, alamat email, dan nomor telepon seluler.

6. Klik 'Daftar'.

7. Cek email Anda dan klik tombol aktivasi.

8. Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password.

9. Pendaftaran berhasil.

10. Hak akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS. 

Baca Juga: Usaha Menurun Apakah Bisa Dapat BLT UMKM? Simak Syarat Penerima Banpres BPUM Agustus 2021

Setelah mendapatkan akun OSS, Anda dapat melakukan pendaftaran izin UMKM secara online dengan tahapan sebagai berikut.

Tata Cara Pendaftaran UMKM Online 2021:

1. Login akun OSS di oss.go.id.

2. Klik tombol 'Perizinan Berusaha', lalu klik 'Perseorangan'.

3. Selanjutnya pilih:

Untuk skala usaha mikro, silakan klik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro'.

Untuk skala usaha kecil, silakan klik tombol 'Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil'.

4. Pada formulir data profil, lengkapi data yang masih kosong.

5. Klik tombol 'Simpan' dan 'Lanjutkan'.

6. Pada formulir data usaha, klik tombol 'Tambah Usaha'. Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut.

7. Klik tombol 'Simpan' dan 'Lanjutkan'. Anda dapat mengklik 'Tambah Usaha' jika Anda memiliki lebih dari satu usaha. Lakukan tahapan yang sama seperti sebelumnya.

8. Pada formulir komitmen prasarana usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan (bila dipersyaratkan), lalu klik tombol 'Selanjutnya'.

9. Pada tampilan draft NIB dan izin usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan izin usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, izin Lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

10. Beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu klik tombol 'Proses NIB'.

Setelah semua proses tersebut selesai, maka Anda dapat melihat cetakan NIB, izin lokasi, izin lingkungan, dan izin usaha.

Selain itu, Anda dapat melakukan preview draft NIB dengan menekan tombol 'Preview Draft NIB'. Draft ini bisa disimpan maupun dicetak.

Jika terdapat kendala dalam proses pendaftaran perizinan UMKM di OSS, Anda dapat menghubungi layanan Bantuan Teknis Perizinan melalui ke alamat email [email protected].

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan NIB melalui pendaftaran UMKM di oss.go.id. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Kiki

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah