Dikutip dari berbagai sumber, ajaran agama Baha'i pernah dilarang eksistensinya oleh Presiden Soekarno.
Baca Juga: Apa Itu Agama Baha'i yang Viral Diucapkan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ini Tiga Ajaran Utamanya
Larangan itu tercantum di dalam Keppres Nomor 264 Tahun 1962. Isinya melarang agama Baha'i dan segala turunannya.
Penganut agama Baha'i mulai kembali bisa bernafas lega di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Gus Dur sebagai Presiden RI keempat mencabut Keppres 264/1962 dengan Keppres Nomor 69 Tahun 2000 tanggal 23 Mei 2000.
Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Raya dari Menag Yaqut Cholil Qoumas Viral, Bagaimana Cara Ibadah Agama Baha'i?
Mulai saat itu, seluruh umat Baha'i kembali bisa menjalankan aktivitas keagamannya secara normal. Meski begitu, agama tersebut belum bisa tercantum di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).***