Awas Fatal, Ini Resiko Menunda Submit Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 19 Juli 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi: pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi: pendaftaran CPNS 2021. /Tangkap layar/Instagram @mastercpns

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Diperpanjang, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id

“Perpanjangan waktu pendaftaran ini berlaku untuk seluruh Instansi Pusat dan Daerah yang membuka rekrutmen ASN tahun 2021 serta seluruh formasi baik CPNS, PPPK Guru, dan PPPK Non-Guru,” terangnya.

BKN mengingatkan para peserta CPNS 2021 tahun ini tidak menunda-nunda proses pendaftaran di portal SSCASN BKN.

“Jangan menunda untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada 26 Juli 2021 Pukul 23:59 WIB. Untuk menghindari kesalahan saat proses submit dokumen karena terburu-buru,” tulis keterangan BKN.

Baca Juga: BKN Rilis 3 Poin Kriteria Penting Penilaian dan Kelulusan CPNS 2021, Nomor Tiga Wajib Terpenuhi Calon PNS

Ada sejumlah tahapan yang ikut mengalami penyesuaian perubahan. Di antaranya pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan menjadi 2 – 3 Agustus 2021.

Sedangkan masa sanggah selama 3 (tiga) hari yakni 4 – 6 Agustus 2021 dan jawab sanggah dari Instansi pada 4 – 13 Agustus 2021. Lalu, pengumuman pasca-sanggah pada 15 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x