Awas Fatal, Ini Resiko Menunda Submit Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- 19 Juli 2021, 19:31 WIB
Ilustrasi: pendaftaran CPNS 2021.
Ilustrasi: pendaftaran CPNS 2021. /Tangkap layar/Instagram @mastercpns

SERANG NEWS – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK 2021 menjadi 26 Juli 2021.

BKN mengingatkan perpanjangan waktu ini dapat digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda proses pendaftaran seleksi di akun SSCASN BKN.

Pasalnya pihak BKN mengatakan apabila para peserta menunda proses pendaftaran seleksi CPNS berakibat fatal.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Paryono. Ia mengingatkan agar para pelamar jangan menunda untuk menyelesaikan proses pendaftaran hingga tenggat waktu pendaftaran berakhir pada 26 Juli 2021 Pukul 23:59 WIB.

Baca Juga: Update Jumlah Pendaftar CPNS 2021, Senin 19 Juli 2021: KemenkumHAM Terbanyak, 2 Lembaga Tanpa Pelamar

Paryono mengatakan, para peserta mendaftar diharapkan jangan daftar ketika tenggat waktu yang sudah diputuskan sebab akan berakibat server down dan tidak bisa daftar.

“Jika sudah mantap dengan pilihan instansinya dan telah memenuhi kualifikasi serta persyaratan dokumen yang diminta, tidak usah ditunda untuk akhiri pendaftaran,” kata Paryono dikutip SerangNews.com dari laman BKN, Senin 19 Juli 2021.

Paryono juga menjelaskan perpanjangan pendaftaran calon ASN tahun 2021 telah dipublikasikan ke kanal media sosial BKN.

Dengan diberlakukannya perpanjangan waktu pendaftaran di portal SSCASN BKN, jadwal tahapan seleksi berikutnya akan ikut mengalami penyesuaian perubahan.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x