11 Kriteria Penerima Bansos Kemensos, Ini Alur dan Cara Daftar BLT BST, BPNT dan PKH Juli-September 2021

- 19 Juli 2021, 05:30 WIB
Ilustrasi kriteria penerima Bansos dan alur pendaftaran BLT, BST, BPNT, dan PKH.
Ilustrasi kriteria penerima Bansos dan alur pendaftaran BLT, BST, BPNT, dan PKH. /BeritaDIY/BertiaDIY

SERANG NEWS – Bansos 2021 untuk penanganan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Manusia atau PPKM Darut kembali disalurkan. Baik BLT BST, BPNT atau pun PKH.

Pemberian perlindungan sosial itu di antaranya, agar dilakukan akselerasi pembayaran pada Juli 2021. Terutama BLT PKH yang dimajukan triwulan ketiga.

Program bansos atau BLT ini diberikan kepada mayarakat yang terdampak dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Daftar Bansos 2021 yang Kembali Cair pada Juli 2021, Cek Syarat dan Cara Pencairan BLT dan Sembako Murah

Bagi warga yang ingin mendapatkan BLT BST, BPNT dan PKH bisa segera mengajukan diri dengan mekanisme dan cara sebagai berikut:

  • Silahkan lapor ke RT atau kepala lingkungan sekitar tempat tinggal agar dapat di usulkan ke DTKS sebagai rujukan bansos dari pemerintah pusat maupun daerah.
  • Alternatif lain langsung ke kantor desa setempat dengan membawa identitas kependudukan Kartu Keluarga (KK) dan EKTP kebagian Pelayanan Puskesos/bagian Kesejahteraan Sosial,
  • Data Kependukan akan dicek apakah benar bahwa belum terdata di bansos dan di DTKS
  • Apabila tidak terdaftar maka petugas akan memberikan blangko /Formulir pengusulan data baru untuk di usulkan ke DTKS,

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Diusulkan Jadi Rp1 Juta, Cek Daftar Penerima BLT Juli 2021 di Link cekbansos.kemensos.go.id

  • Selanjutnya petugas akan melakukan pengumpulan Administasi data sebagai dasar pelaksanaan Musyawarah desa (musdes) tingkat desa.
  • Setelah dilakukan musyawarah tingkat desa, data-data usulan baru yang telah disepakati dalam musdes tersebut, yang dihadiri oleh Kepala Desa/lurah, BPD, RT, RW, Tokoh Masyarakat, Satuan Lingkungan lainnya, Pendamping Sosial Kecamatan dan desa, serta Keamanan linmas /Babinkamtimnas setempat,
  • Petugas verifikasi /Fasilitator SLRT selanjutnya menverifikasi/mensurvey data-data tersebut,
  • Hasil survey akan dientri di aplikasi SIKSNG Offline oleh petugas operator tingkat desa/ Fasilitator SLRT,
  • hasil entri data, selanjutnya ke proses finalisasi yang diakomodir oleh Dinas Sosial melalui Operator SIKSNG Online, Finalisasi adalah proses pengecekan data valid dan tidak valid berdasarkan data kependudukan, untuk yang valid akan diteruskan ke Kementrian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos).

Baca Juga: Cair Besok, Cek Daftar Nama Penerima BST DKI Jakarta Rp600 Ribu di Sini

  • Setelah melalui proses Pusdatin Kesos, Menteri Sosial akan menetapkan data-data tersebut sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kurang lebih proses ini 2 (dua) /sampai 3 (tiga) bulan baru diterbitkan sebagai data pedoman /rujukan usulan bansos seperti BPNT Sembako, PKH, PBI KIS JKN, KIP dan Bansos Daerah.

Untuk mendapatkan bansos, ada beberapa kriteria sebagai pedoman bahwa layak untuk menerima bansos dan masuk ke DTKS minimal 5 kriteria dari 11 kriteria dibawah ini :

  • Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasa
  • Mempunyai pengeluaran Sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitas untuk berobat ke enaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga
  • Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang Pendidikan Sekolah lanjutan Tingkat Pertama

Baca Juga: Anggaran BPUM Ditambah, lni Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Bagi 3 Juta Penerima Baru Juli- September 2021

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x