Baca Juga: Jangan Salah! 4 Point Penting Membuat Surat Lamaran Proses Seleksi CPNS 2021 dan PPPK dari BKN
- Rumah Dinas
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 22/PRT/M2008 ditetapkan PNS berhak mendapatkan rumah dinas sesuai dengan jabatan dan tugasnya.
Rumah dinas ini merupakan bentuk dukungan kepada PNS agar bisa menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Terutama bagi mereka yang membutuhkan hunian di tempat tugas.
Rumah dinas ini bisa berbagai macam bentuknya. Ada yang bentuknya rumah permanen, mess, rumah susun, dan lainna tergantung kebutuhan dan spesifikasi masing-masing instansi.
- Kendaraan Dinas
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 076 tahun 2015, kendaraan dinas darat yang bisa didapatkan oleh PNS. Kendaraan dinas merupakan kendaraan yang bisa digunakan oleh PNS untuk menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kendaraan dinas ini bisa saja berupa motor, mobil, perahu, bahkan pesawat. Tergantung dari kebutuhan instansi itu sendiri.
Kendaraan dinas ini bisa digunakan untuk operasional kantor sehari-hari. Dengan adanya kendaraan, diharapkan mobilitas pegawai menjadi lebih mudah sehingga akan membuat kinerja menjadi lebih baik.
- Perjalanan Dinas
Salah satu fasilitas yang akan di dapat ketika menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah dapat mengikuti kegiatan di luar kantor dan mendapatkan tunjangan atas kegiatan tersebut atau disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).