SERANG NEWS - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Aturan baru vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Permenkes No 19 tahun 2021 pasal 1 ayat 5.
Dengan adanya aturan tersebut, PT Kimia Farma akan mulai melayani Vaksinasi Gotong Royong (VGR) individu atau berbayar.
Kimia Farma dalam proses vaksinasi mandiri ini akan menggunakan vaksin Sinopharm.
Baca Juga: Kimia Farma Jual Vaksin Sinopharm dari Pemerintah, Janji Jokowi soal Vaksin Gratis Ditagih
Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.
Artinya total untuk dua kali vaksin di Kimia Farma akan mencapai Rp879.140.
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp879.140," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direktur Utama Kimia Farma Verdi Budidarmo menjelaskan saat ini waktu yang tepat untuk melakukan vaksinasi individu.