SERANG NEWS - Kementerian Kesehatan akhirnya menjual dan menetapkan harga vaksin Sinopharm dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi.
Harga vaksin Sinopharm dan tarif maksimal vaksinasi tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor: HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma.
Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa harga vaksin Sinopharm sebesar Rp321.660 untuk satu dosis (belum termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN).
Baca Juga: Terbitkan Surat Keputusan, Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinopharm Rp879 Ribu
Harga pembelian vaksin Sinpoharm merupakan harga tertinggi vaksin per dosis yang dibeli oleh badan hukum/ badan usaha, sudah termasuk margin/keuntungan 20% dan biaya distribusi franco kabupaten/kota.
Sedangkan, untuk tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis (belum termasuk pajak pertambahan nilai atau PPN).
Tarif maksimal pelayanan vaksinasi itu merupakan batas tertinggi atau tarif per dosis untuk pelayanan vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat/ swasta dan sudah termasuk margin/ keuntungan 15% (lima belas persen).
"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Jubir vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia dikutip dari Antara pada Minggu, 11 Juli 2021.