Vaksin Berbayar Sudah Bisa Diakses di Kimia Farma, Faisal Basri: Praktik Jualan Vaksin Tindakan Biadab

- 11 Juli 2021, 15:16 WIB
Faisal Basri.
Faisal Basri. /Tangkapan layar YouTube/Kontan TV//

SERANG NEWS - Pelayanan Program Vaksinasi Gotong Royong berbayar sudah bisa diakses di delapan jaringan Klinik Kimia Farma.

Sekretaris Perusahaan PT Kimia Farma Tbk, Ganti Winarno Putro mengatakan, layanan ity sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Untuk layanan yang sudah dimulai ada di dua klinik, yaitu di Klinik Kimia Farma Senen, Jakarta Pusat dan Klinik Kimia Farma Pulogadung Jakarta Timur," katanya dikutip dari Antara, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Terbitkan Surat Keputusan, Pemerintah Tetapkan Harga Vaksin Sinopharm Rp879 Ribu

Pemerintah sudah menetapkan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma (Persero).

Harga pembelian vaksin ditetapkan sebesar Rp321.660 per dosis dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis. Sehingga, untuk dua dosis harga vaksin berbayar Rp879 Ribu.

"Untuk pendaftaran dan lain-lain, bisa melalui Kimia Farma Mobile," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Terduga Pelaku Kasus Mayat Wanita Hangus Terbakar di Cisauk Tangerang

Menanggapi munculnya vaksin berbayar bagi individu yang sudah ditetapkan pemerintah. Ekonom senior Faisal Basri menyebut praktik jual beli vaksin merupakan perbuatan biadab.

Hal itu tidak terlepas dari pasokan vaksin yang masih terbatas di tengah lonjakan Covid-19.

"Pasokan vaksin masih terbatas. Praktik jualan vaksin adalah tindakan biadab. Pemerintah harus melarangnya, apalagi yang jualan BUMN," tulis akun @Faisal Basri.

Baca Juga: Asyik, Warga Lebak Bisa Kuliah Gratis, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang besaran harga pembelian vaksin Sinopharm.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor: HK.01.07/Menkes/4643/2021 tentang penetapan besaran harga pembelian vaksin produksi Sinopharm melalui penunjukan PT Bio Farma.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis bahwa harga pembelian vaksin Sinopharm sebesar Rp321.660. Sedangkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 per dosis.

"Untuk satu orang kan butuhnya dua dosis, jadi dikalikan dua menjadi totalnya Rp 879.140," kata Jubir vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia dikutip dari Antara pada Minggu, 11 Juli 2021.***

Editor: Masykur Ridlo

Sumber: Twitter Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah