Kondisi tersebut, rumah sakit tidak menampung semua pasien yang dinyatakan positif Covid-19.
Hanya pasien dengan kondisi yang parah yang dapat diterima atau mendapatkan rawat inap di dalam rumah sakit.
"Tingkat keterisian tempat tidur RS untuk pasien gejala sedang-berat terus meningkat," tulis pihak Kemenkes melalui akun resmi Twitter @KemenkesRI yang dikutip SerangNews.com, Selasa 6 Juli 2021.
"Agar terkendali, pemerintah mengatur rujukan pasien Covid-19, sehingga perawatan RS dapat diperuntukan bagi pasien yang benar-benar membutuhkan," tulis pihak Kemenkes lebih lanjut.***