Ketentuan tersebut yakni calon pelamar hanya bisa untuk mendaftar satu kali dengan pembagian masing-masing satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan dalam tahun yang sama.
Jika calon peserta diketahui melakukan pendaftaran pada lebih dari satu instansi, satu jenis kebutuhan, dan satu jabatan pada tahun yang sama maka dipastikan gugur untuk ke tahap selanjutnya.
Baca Juga: Buka Link cat.bkn.go.id Simulasi Latihan SKD CPNS 2021 dan PPPK Lengkap Hasil Passing Gradenya
Selain itu, bisa juga diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Hindari menggunakan lebih dari 2 NIK saat mendaftar CPNS 2021 dan PPPK
Perlu diketahui, dalam satu keluarga hanya dibolehkan dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang boleh mendaftar CPNS 2021 dan PPPK.
Apabila melanggar ketentuan ini, maka calon peserta akan dinyatakan gugur atau diberi sanksi.
3. Hindari kesalahan input data saat mendaftar
Hal ini adalah bagian yang paling penting untuk diperhatikan bagi calon pelamar CPNS 2021 dan PPPK.