Dia mengatakan kepada HRD tersebut bahwa ini bukan soal melanggar aturan atau tidak, melainkan untuk menyelamatkan banyak nyawa orang.
Bahkan, sambil mengarahkan telunjuknya ke arah HRD, Anies menyebut perusahaan agen properti tersebut tidak bertanggung jawab.
"Ibu dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
Sebagai informasi, dalam masa PPKM Darurat yang sudah berlangsung sejak 3 hingga 20 Juli 2021, hanya usaha yang diperkenankan untuk berkantor adalah sektor esensial dan sektor kritikal.
Sementara tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial, seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan, dan industri ekspor.
Sedangkan aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti aturan pemerintah yang berlaku 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.***