“Dari kabupaten/ kota bisa mencapai Rp30 miliar, belum dari Pemprov Banten, bisa mencapai Rp60 miliar,” ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim sebelumnya telah menutup RKUD di Bank Banten pada April 2020.
Baca Juga: Warga Panik Kebakaran di Pamulang 1 Rumah Ludes Dilahap si Jago Merah
Hal tersebut dilakukan lantaran eks Bank Pundi itu ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus (BDPK) oleh Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Banten akhirnya berhasil menanggalkan status tersebut pada 6 Mei 2021. Bank Banten sudah dinyatakan sebagai bank yang sehat dengan nilai PK-3.
Surat dari OJK diterima langsung oleh Gubernur Banten selaku pemegang saham pengendali terakhir (PSPT) Bank Banten.***