Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol, Satgas Blokir 3.193 Pinjol Ilegal yang Biasa Intimidasi Nasabah

- 11 Juni 2021, 07:58 WIB
Ilustrasi Pinjaman Online
Ilustrasi Pinjaman Online /Pixabay/Raten-Kauf

SERANG NEWS - Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Otiritas Jasa Keuangan sudah memblokir 3.193 pinjaman online atau pinjol ilegal.

Ketua Satgas SWI OJK Tongam L. Tobing mengatakan, mereka biasa memanfaatkan data pribadi nasabah dan mengintimidasi saat penagihan.

"Kita sudah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Jumlah ini sangat besar," kata Tongam dikutip SerangNews dari Antara pada Jumat 11 Juni 2021.

Baca Juga: Viral! 3 Bocah di Tegal Sodomi 5 Temannya, Lantaran Kerap Nonton Video Porno

Ia menuturkan, dengan persyaratan yang mudah, pinjol ilegal ini dengan mudah pula bisa menggaet nasabah. Padahal sangat berbahaya, karena bunga yang dijanjikan berbeda dengan realisasinya.

"Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2 sampai 4 persen per hari," tuturnya.

Apalagi, ujar dia, mereka bisa menggunakan data pribadi nasabah saat proses penagihan. Karena, mereka bisa mengakses semua data di ponsel nasabah.

Baca Juga: BLT Dana Desa Tahap 3 Bisa Disalurkan Bulan Juni 2021. Cek sid.kemendesa.go.id

"Yang paling berbahaya adalah dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di handpone," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, tidak semua pinjol membahayakan. Bahkan, hingga saat ini tercatay ada 55 juta nasabah pinjol legal dengan total outstanding mencapai Rp18 triliun.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x